Negara
Hukum : Di dalam postingan ini, terdapat beberapa Definsi Negara Hukum dari berbagai sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun karya
ilmiah lainnya.
###
1. Apa Definisi Negara Hukum ?
2. Apa Pengertian Negara Hukum ?
3. Apa Itu Negara Hukum ?
4. Negara Hukum adalah ?
###
Pengertian
Negara Hukum menurut Sudargo Gautama
Negara Hukum adalah negara yang
memiliki pembatasan kekuasaan terhadap perseoarang.
Sumber
: Pengertia Tentang Negara
Hukum
Penulis
: Sudargo Gautama
Pengertian
Negara Hukum menurut Imanuel Kant
Negara Hukum dalam arti sempit, bahwa
Negara hanya sebagai perlindungan hak-hak individual, sedangkan kekuasaan
Negara diartikan secara pasif, bertugas memelihara ketertiban dan keamanan
masyarakat. Konsep Negara hukum dalam arti ini dikenal dengan sebutan nachtwakerstaat.
Sumber : Negara
Hukum
Penulis :
Imanuel Kant dalam Azhary
Pengertian
Negara Hukum menurut Plato dan Aristoteles
Negara Hukum
adalah negara yang diperintah oleh negara yang adil.
Sumber :
Ilmu Negara
Penulis :
Plato dan Aristoteles dalam Moh. Kusnardi dan Bintan Saragih
Pengertian
Negara Hukum menurut J.C.T.Simorangkir, Rudy T. Erwin, dan J.T. Prasetyo
Negara Hukum
Adalah suatu negara dimana segala tindakan harus ada dasar hukumnya.
Sumber :
Kamus Hukum
Penulis :
J.C.T.Simorangkir, Rudy T. Erwin, dan J.T.
Prasetyo
Pengertian
Negara Hukum menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
Negara Hukum
Adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada
warga negaranya.
Sumber :
Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia
Penulis :
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
