Pengertian Perseroan Terbatas : Di dalam postingan ini, terdapat beberapa Definisi Perseroan Terbatas dari berbagai sumber. Kami kutip dari buku, jurnal, maupun karya ilmiah lainnya.
###
1. Apa Definisi Perseroan Terbatas ?
2. Apa Pengertian Perseroan Terbatas ?
3. Apa Itu Perseroan Terbatas ?
4. Perseroan Terbatas adalah ?
###
Kumpulan Pengertian Perseroan Terbatas Menurut Para Ahli
Pengertian Perseroan Terbatas menurut Soedjono Dirjosisworo
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan serta peraturan pelaksanaannya.
Penulis : Soedjono Dirjosisworo
Judul Buku : HukumPerusahaan Mengenai Bentuk-bentuk Perusahaan (badan usaha) di Indonesia
Pengertian Perseroan Terbatas menurut H.M.N. Purwosutjipto
Perseroan Terbatas adalah persekutuan berbentuk badan hukum. Badan hukum ini tidak disebut “persekutuan”, tetapi “perseroan”, sebab modal badan hukum itu terdiri dari sero-sero atau saham yang dimilikinya.
Penulis : H.M.N. Purwosutjipto
Judul Buku : Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia
Pengertian Perseroan Terbatas menurut Zaeni Asyhadie
Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum, yang pada awalnya dikenal dengan namaNaamlozeVennootschap (NV). Istilah “Terbatas” didalam Perseroan Terbatas tertuju pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada nominal dari semua saham yang dimilikinya
Penulis : Zaeni Asyhadie
Judul Buku : Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia
Pengertian Perseroan Terbatas menurut Abdul Kadir Muhammad
Perseroan Terbatas adalah perusahaan persekutuan badan hukum
Penulis : Abdul Kadir Muhammad
Judul Buku : Hukum Perusahaan Indonesia
Pengertian Perseroan Terbatas menurut R. Ali Rido
Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk perseroan yang menyelenggarakan perusahaan, didirikan dengan suatu perbuatan hukum bersama oleh beberapa orang, dengan modal tertentu yang terbagi atas saham-saham, yang para anggotanya dapat memiliki satu atau lebih saham dan bertanggung jawab terbatas sampai jumlah saham yang dimilikinya.
Penulis : R. Ali Rido
Judul Buku : Hukum Dagang tentang Aspek-aspek Hukum dalam Asuransi Udara, Asuransi Jiwa dan Perkembangan Perseroan Terbatas
Pengertian Perseroan Terbatas menurut I.G. Rai Widjaya
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal saham yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini disertakan serta peraturan pelaksanaannya.
Penulis : I.G. Rai Widjaya
Judul Buku : Hukum Perusahaan dan Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaan di Bidang Usaha