Politik
Hukum : Di dalam postingan ini, terdapat beberapa Definsi Politik Hukum dari berbagai sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun karya
ilmiah lainnya.
###
1. Apa Definisi Politik
Hukum ?
2. Apa Pengertian
Politik Hukum ?
3. Apa Itu Politik
Hukum ?
4. Politik Hukum
adalah ?
###
Pengertian Politik Hukum menurut Soedarto
Politik Hukum Adalah kebijakan dari
negara melalui badanbadan negara yang berwenang untuk menetapkan
peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan akan digunakan untuk
nengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa
yang dicita-citakan.
Sumber : Hukum Pidana dan Perkembangan
Masyarakat dalam Kajian Hukum Pidana
Penulis : Soedarto
Pengertian Politik Hukum menurut Soedarto
Politik Hukum Adalah usaha untuk
mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada
suatu waktu.
Sumber
: Hukum dan Hukum Pidana
Penulis
: Soedarto
Pengertian Politik Hukum menurut Sunaryati
Hartono
Politik Hukum Adalah sebuah alat (tool)
atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan
sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu
akan diwujudkan citacita bangsa Indonesia.
Sumber
: Politik Hukum Menuju Satu
Sistem Hukum Nasional
Penulis
: Sunaryati Hartono
Pengertian Politik Hukum menurut Satjipto
Raharjo
Politik Hukum Adalah aktivitas memilih
dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum
tertentu dalam masyarakat.
Sumber
: Ilmu Hukum
Penulis
: Satjipto Raharjo
Pengertian Politik Hukum menurut M.
Mahfud MD
Politik Hukum Adalah legal policy
(kebijakan hukum) yang akan atau telah dilaksanakan oleh pemerintah. Politik
hukum ini mencakup pembuatan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaharuan
terhadap materi-materi hukum agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan, dan
pelaksanaan ketentuan hukum yang sudah ada, termasuk penegakan fungsi lembaga
dan pembinaan para penegak hukum.
Sumber
: Politik Hukum di Indonesia
Penulis
: M. Mahfud MD
Pengertian Politik Hukum menurut Padmo
Wahjono
Politik Hukum Adalah kebijakan dasar
yang menentukan arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk.
Sumber : Politik Hukum di Indonesia
Penulis
: Padmo Wahjono dalam Mahfud
MD
Pengertian Politik Hukum menurut Bintan
Ragen Saragih
Politik Hukum Adalah kebijakan yang
diambil (ditempuh) oleh negara (melalui lembaga dan pejabatnya) untuk
menetapkan hukum yang mana perlu diganti, atau yang perlu dirubah, atau hukum
mana yang perlu dipertahankan, atau hukum mengenai apa yang perlu diatur atau
dikeluarkan agar dengan kebijakan itu penyelenggaraan negara dan pemerintahan
dapat berlangsung dengan baik dan tertib sehingga tujuan negara secara bertahap
dan terencana dapat terwujud.
Sumber
: Politik Hukum
Penulis
: Bintan Ragen Saragih
Pengertian Politik Hukum menurut Ahmad
Fadlil Sumadi
Politik Hukum Adalah mekanisme politik
dalam menentukan tujuan dan cara mencapai tujuan dengan hukum di dalam suatu
negara. Ia memiliki sifat statis dalam fungsinya sebagai pemberi arah: tujuan,
dasar dan kerangka kerja dalam mencapai tujuan dan memiliki sifat dinamis dalam
fungsinya menampung perkembangan masyarakat yang terus berkembang.
Sumber
: Politik Hukum Konstitusi dan
Mahkamah Konstitusi
Penulis
: Ahmad Fadlil Sumadi
