Arti Bank Konvensional dalam Kamus Ekonomi Syariah
Bank Konvensional adalah Bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Sumber : Kamus Populer Keuangan dan Ekonomi
Syariah
