Arti Bank Perkreditan Rakyat Syariah dalam Kamus Ekonomi Syariah
Bank Perkreditan Rakyat Syariah adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Sumber : Kamus Populer Keuangan dan Ekonomi
Syariah
