Bantuan Hukum : Pengertian dan Definisi Bantuan Hukum Menurut Para Ahli


Bantuan Hukum : Di dalam postingan ini, terdapat beberapa Definsi Bantuan Hukum dari berbagai sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun karya ilmiah lainnya.

###
Apa Definisi Bantuan Hukum ?
Apa Pengertian Bantuan Hukum ?
Apa Itu Bantuan Hukum ?
###

Pengertian Bantuan Hukum menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Advokat

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.

Sumber : Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Advokat
Penulis : -

Pengertian Bantuan Hukum menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Bantuan Hukum

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

Sumber : Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Bantuan Hukum
Penulis : -

Pengertian Bantuan Hukum menurut AUSAID, YLBHI, PSHK, dan IALDF

Bantuan Hukum merupakan upaya untuk membantu orang yang tidak mampu dalam bidang hukum. Dalam pengertian sempit, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada klien tidak mampu.

Sumber : Panduan Bantuan Hukum di Indonesia (Pedoman Anda Memahami Dan Menyelesaikan Masalah Hukum)
Penulis : AUSAID, YLBHI, PSHK, dan IALDF




POSTINGAN TERKAIT