Bantuan Hukum : Di dalam postingan ini,
terdapat beberapa Definsi Bantuan Hukum dari berbagai sumber,
yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun karya ilmiah lainnya.
###
Apa
Definisi Bantuan Hukum ?
Apa
Pengertian Bantuan Hukum ?
Apa
Itu Bantuan Hukum ?
###
Pengertian Bantuan Hukum menurut Pasal 1
angka 9 Undang-Undang Advokat
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang
diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.
Sumber : Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Advokat
Penulis : -
Pengertian Bantuan Hukum menurut Pasal 1
angka 1 Undang-Undang Bantuan Hukum
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang
diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan
Hukum.
Sumber : Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Bantuan Hukum
Penulis : -
Pengertian Bantuan Hukum menurut AUSAID,
YLBHI, PSHK, dan IALDF
Bantuan Hukum merupakan upaya untuk
membantu orang yang tidak mampu dalam bidang hukum. Dalam pengertian sempit,
bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada klien
tidak mampu.
Sumber
: Panduan Bantuan Hukum di Indonesia (Pedoman Anda Memahami Dan Menyelesaikan
Masalah Hukum)
Penulis : AUSAID, YLBHI, PSHK, dan IALDF