Asas Hukum : Di dalam postingan ini,
terdapat beberapa Definsi Asas Hukum dari berbagai sumber, yang
kami kutip dari buku, jurnal, maupun karya ilmiah lainnya.
###
Apa
Definisi Asas Hukum ?
Apa
Pengertian Asas Hukum ?
Apa
Itu Asas Hukum ?
###
Pengertian Asas Hukum menurut Bellefroid
Asas Hukum Adalah norma dasar yang
dijabarkan dari hukum positif yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari
aturanaturan yang lebih umum. Asas hukum itu merupakan pengendapan hukum
positif dalam suatu masyarakat.
Sumber : Mengembara di Belantara Hukum
Penulis
: Bellefroid dalam Achmad Ali
Pengertian Asas Hukum menurut Van Elkema
Homes
Asas Hukum itu tidak boleh dianggap
sebagai norma-norma hukum yang konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai
sebuah dasar-dasar atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku. Pembentukan
hukum yang praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut. Dengan
kata lain, asas hukum adalah dasar atau petunjuk-petunjuk arah dalam
pembentukan hukum positif.
Sumber
: Mengembara di Belantara Hukum
Penulis
: Van Elkema Homes dalam Achmad Ali
Pengertian Asas Hukum menurut Paul Scholten
Asas Hukum Adalah kecenderungan yang
disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakan sifat-sifat
hukum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawa yang umum itu, tetapi tidak
boleh.
Sumber
: Mengembara di Belantara Hukum
Penulis
: Paul Scholten dalam Achmad Ali
Pengertian Asas Hukum menurut Sudikno
Mertokusumo
Asas Hukum atau prinsip hukum bukanlah
peraturan konkrit, melainkan pikiran-pikiran dasar yang umum sifatnya atau
merupakan latar belakang dari peraturan yang kongkrit yang terdapat dalam dan
dilatarbelakangi setiap system hukum yang terjelma dalam peraturan
perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif.
Sumber
: Mengenal Hukum Sutau Pengantar
Penulis
: Sudikno Mertokusumo
Pengertian Asas Hukum menurut Satjipto
Rahardjo
Asas Hukum merupakan “jantung”
peraturan hukum. Ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu
peraturan hukum. Peraturan-peraturan hukum itu pada akhirnya bisa dikembalikan
kepada asas asas hukum tersebut. Kecuali disebut landasan, asas hukum ini layak
disebut sebagai alasan bagi lahirnya peraturan hukum atau merupakan ratio legis
dari peraturan hukum. Kalau demikian dengan adanya asas hukum, hukum itu bukan
sekedar sekumpulan peraturan-peraturan, karena asas itu mengandung nilai nilai
dan tuntutan tuntutan etis, merupakan jembatan antara peraturanperaturan hukum
dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakatnya.
Sumber
: -
Penulis
: Satjipto Rahardjo dalam Rachmadi Usman
Pengertian Asas Hukum menurut Fence M.
Wantu Dkk
Asas Hukum merupakan sebuah aturan
dasar atau merupakan prinsip hukum yang masih bersifat abstrak. Dapat pula
dikatakan bahwa asas dalam hukum merupakan dasar yang melatarbelakangi suatu
peraturan yang bersifat konkrit dan bagaimana hukum itu dapat dilaksanakan.
Sumber
: Cara Cepat Belajar Hukum Acara Perdata
Penulis
: Fence M. Wantu Dkk