Asas Hukum : Pengertian dan Definisi Asas Hukum Menurut Para Ahli


Asas Hukum : Di dalam postingan ini, terdapat beberapa Definsi Asas Hukum dari berbagai sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun karya ilmiah lainnya.
 
###
Apa Definisi Asas Hukum ?
Apa Pengertian Asas Hukum ?
Apa Itu Asas Hukum ?
###

Pengertian Asas Hukum menurut Bellefroid

Asas Hukum Adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturanaturan yang lebih umum. Asas hukum itu merupakan pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat.

Sumber : Mengembara di Belantara Hukum
Penulis : Bellefroid dalam Achmad Ali

Pengertian Asas Hukum menurut Van Elkema Homes

Asas Hukum itu tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai sebuah dasar-dasar atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku. Pembentukan hukum yang praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut. Dengan kata lain, asas hukum adalah dasar atau petunjuk-petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.

Sumber : Mengembara di Belantara Hukum
Penulis : Van Elkema Homes dalam Achmad Ali

Pengertian Asas Hukum menurut Paul Scholten

Asas Hukum Adalah kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakan sifat-sifat hukum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawa yang umum itu, tetapi tidak boleh.

Sumber : Mengembara di Belantara Hukum
Penulis : Paul Scholten dalam Achmad Ali

Pengertian Asas Hukum menurut Sudikno Mertokusumo

Asas Hukum atau prinsip hukum bukanlah peraturan konkrit, melainkan pikiran-pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang kongkrit yang terdapat dalam dan dilatarbelakangi setiap system hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif.

Sumber : Mengenal Hukum Sutau Pengantar
Penulis : Sudikno Mertokusumo

Pengertian Asas Hukum menurut Satjipto Rahardjo

Asas Hukum merupakan “jantung” peraturan hukum. Ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum. Peraturan-peraturan hukum itu pada akhirnya bisa dikembalikan kepada asas asas hukum tersebut. Kecuali disebut landasan, asas hukum ini layak disebut sebagai alasan bagi lahirnya peraturan hukum atau merupakan ratio legis dari peraturan hukum. Kalau demikian dengan adanya asas hukum, hukum itu bukan sekedar sekumpulan peraturan-peraturan, karena asas itu mengandung nilai nilai dan tuntutan tuntutan etis, merupakan jembatan antara peraturanperaturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakatnya.

Sumber :  -
Penulis : Satjipto Rahardjo dalam Rachmadi Usman

Pengertian Asas Hukum menurut Fence M. Wantu Dkk

Asas Hukum merupakan sebuah aturan dasar atau merupakan prinsip hukum yang masih bersifat abstrak. Dapat pula dikatakan bahwa asas dalam hukum merupakan dasar yang melatarbelakangi suatu peraturan yang bersifat konkrit dan bagaimana hukum itu dapat dilaksanakan.

Sumber : Cara Cepat Belajar Hukum Acara Perdata
Penulis : Fence M. Wantu Dkk


POSTINGAN TERKAIT