Hukum : Di dalam postingan ini, terdapat beberapa Definsi Hukum dari berbagai sumber,
yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun karya ilmiah lainnya.
###
Apa Definisi Hukum ?
Apa Pengertian Hukum ?
Apa Itu Hukum ?
Hukum adalah ?
###
Pengertian Hukum menurut Dr. Sri Warjiyati
Hukum adalah suatu sistem aturan atau
adat yang secara resmi di anggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa,
pemerintah, atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Salah satu
fungsinya, yaitu sebagai institusi sosial di mana hukum menjadi suatu kebutuhan
bagi masyarakat agar tercipta keadilan dan ketenteraman. Sehingga masya rakat
dapat hidup dengan damai tanpa ada konflik.
Sumber
: Memahami Dasar Ilmu Hukum: Konsep Dasar Ilmu Hukum
Penulis
: Dr. Sri Warjiyati
Pengertian Hukum menurut Ceorg Frenzel
Hukum merupakan suatu rechtgewohnheiten.
Sumber
: Rangkuman Intisari Ilmu Hukum
Penulis
: Ceorg Frenzel dalam Riduan Syahrani
Pengertian Hukum menurut Holmes
Hukum Adalah apa yang diramalkan akan
diputuskan oleh pengadilan.
Sumber
: Rangkuman Intisari Ilmu Hukum
Penulis
: Holmes dalam Riduan Syahrani
Pengertian Hukum menurut Paul Bohannan
Hukum merupakan himpunan kewajiban yang
telah di lembagakan dalam pranata hukum.
Sumber
: Rangkuman Intisari Ilmu Hukum
Penulis
: Paul Bohannan dalam Riduan Syahrani
Pengertian Hukum menurut Emmanuel Kant
Hukum Adalah keseluruhan
kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan pribadi seseorang
dengan keinginan pribadi orang lain sesuai dengan hukum umum tentang
kemerdekaan.
Sumber:
Rangkuman Intisari Ilmu Hukum
Penulis
: Emmanuel Kant dalam Riduan Syahrani
Pengertian Hukum menurut Hans Kelsen
Hukum Adalah suatu perintah memaksa
terhadap tingkah laku manusia.
Sumber
: Rangkuman Intisari Ilmu Hukum
Penulis
: Hans Kelsen dalam Riduan Syahrani
Pengertian Hukum menurut Lewellyn
Hukum Adalah apa yang diputuskan oleh
seorang hakim tentang suatu persengketaan.
Sumber
: Pengantar Ilmu Hukum
Penulis
: Lewellyn dalam Muhamad Sadi
Pengertian Hukum menurut Salmond
Hukum didefiniskan sebagai kumpulan
asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam pengedilan.
Sumber
: Pengantar Ilmu Hukum
Penulis
: Salmond dalam Muhamad Sadi
Pengertian Hukum menurut Satjipto Raharjo
Hukum merupakan karya manusia berupa
norma-norma yanng berisi petunjuak tingkah laku. Hukum merupakan cerminan dari
kehendak manusia mengenai bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana
masyarakat harus diarahkan.
Sumber
: Pengantar Ilmu Hukum
Penulis : Satjipto Raharjo dalam Muhamad Sadi
Pengertian Hukum menurut J.C.T Simorangkir
dan Woerjono Sastropranoto
Hukum Adalah peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran
terhadap peraturan peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukum.
Sumber
: Pelajaran Hukum Indonesia
Penulis : J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto
Pengertian Hukum menurut S.M. Amin
Hukum Adalah kumpulan-kumpulan
peraturan-aturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum
dan tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia,
sehingga keamanan dan ketertiban pelihara.
Sumber
: Pengantar Ilmu Hukum
Penulis
: S.M. Amin dalam Muhamad Sadi
Pengertian Hukum menurut Tirta Amidjaya
Hukum Adalah semua aturan (norma) yang
harus dituruti dalam aturan tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan
hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan.
Sumber
: Pengantar Ilmu Hukum
Penulis
: Tirta Amidjaya dalam Muhamad Sadi
Pengertian Hukum menurut Abdul Manan
Hukum Adalah suatu rangkaian peraturan
yang menguasai tingkah laku atau perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup
bermasyarakat. Hukum itu sendiri mempunyai ciri yang tetap, yakni hukum
merupakan suatu organ peraturan-peraturan abstrak, hukum untuk mengatur
kepentingan-kepentingan manusia, siapa saja yang melanggar hukum akan dikenakan
sanksi sesuai dengan apa yg telah ditentukan
Sumber
: Aspek-Aspek Pengubah Hukum
Penulis
: Abdul Manan
Pengertian Hukum menurut H.M.N.
Purwosutjipto, S.H
Hukum Adalah keseluruhan norma, yang
oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat dinyatakan atau dianggap sebagai
peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan
tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Sumber
: Pengantar Ilmu Hukum
Penulis
: H.M.N. Purwosutjipto, S.H dalam Muhamad Sadi
Pengertian Hukum menurut Gulckman
Hukum adalah keseluruhan gudang aturan,
dimana para hakim mendasarkan putusannya.
Sumber
: Pengantar Ilmu Hukum
Penulis
: Gulckman dalam Muhamad Sadi
Pengertian Hukum menurut Karl Von Savigny
Hukum adalah keseluruhan hukum sungguh
sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui
pengoperasian secara diam-diam.
Sumber
: Pengantar Ilmu Hukum
Penulis
: Karl Von Savigny dalam Muhamad Sadi
Pengertian Hukum menurut Aristoteles
Hukum adalah sesuatu yang berbeda dari
pada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi, hukum
berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim pada putusannya di pengadilan
serta untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Sumber
: Pengantar Ilmu Hukum
Penulis
: Aristoteles dalam Muhamad Sadi
Pengertian Hukum menurut Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh
anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk
hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.
Sumber
: Pengantar Hukum Indonesia Dalam Tataran Historis, Tata Hukum Dan Politik
Hukum Nasional
Penulis
: Utrecht dalam Drs. H. Hanafi Arief, S.H., M.H., Ph.D.
Pengertian Hukum menurut A. Ridwan Halim
Hukum merupakan peraturan-peraturan,
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan
diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
Sumber
: Pengantar Hukum Indonesia Dalam Tataran Historis, Tata Hukum Dan Politik
Hukum Nasional
Penulis
: A. Ridwan Halim dalam Drs. H. Hanafi Arief, S.H., M.H., Ph.D.
Pengertian Hukum menurut Sunaryati Hartanto
Hukum itu tidak menyangkut kehidupan
pribadi seseorang, akan tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas
manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan perkataan lain,
hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.
Sumber
: Pengantar Hukum Indonesia Dalam Tataran Historis, Tata Hukum Dan Politik Hukum
Nasional
Penulis
: Sunaryati Hartanto dalam Drs. H. Hanafi Arief, S.H., M.H., Ph.D.
Pengertian Hukum menurut Meyers
Hukum adalah semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan
tugasnya.
Sumber
: Pengantar Hukum Indonesia Dalam Tataran Historis, Tata Hukum Dan Politik
Hukum Nasional
Penulis
: Meyers dalam Drs. H. Hanafi Arief,
S.H., M.H., Ph.D.