Hukum : Pengertian dan Definisi Hukum Menurut Para Ahli


Hukum : Di dalam postingan ini, terdapat beberapa Definsi Hukum dari berbagai sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun karya ilmiah lainnya.

###
Apa Definisi Hukum ?
Apa Pengertian Hukum ?
Apa Itu Hukum ?
Hukum adalah ?
###

Pengertian Hukum menurut Dr. Sri Warjiyati

Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi di anggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Salah satu fungsinya, yaitu sebagai institusi sosial di mana hukum menjadi suatu kebutuhan bagi masyarakat agar tercipta keadilan dan ketenteraman. Sehingga masya rakat dapat hidup dengan damai tanpa ada konflik.

Sumber : Memahami Dasar Ilmu Hukum: Konsep Dasar Ilmu Hukum
Penulis : Dr. Sri Warjiyati

Pengertian Hukum menurut Ceorg Frenzel

Hukum merupakan suatu rechtgewohnheiten.

Sumber : Rangkuman Intisari Ilmu Hukum
Penulis : Ceorg Frenzel dalam Riduan Syahrani

Pengertian Hukum menurut Holmes

Hukum Adalah apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan.

Sumber : Rangkuman Intisari Ilmu Hukum
Penulis : Holmes dalam Riduan Syahrani

Pengertian Hukum menurut Paul Bohannan

Hukum merupakan himpunan kewajiban yang telah di lembagakan dalam pranata hukum.

Sumber : Rangkuman Intisari Ilmu Hukum
Penulis : Paul Bohannan dalam Riduan Syahrani

Pengertian Hukum menurut Emmanuel Kant

Hukum Adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan pribadi seseorang dengan keinginan pribadi orang lain sesuai dengan hukum umum tentang kemerdekaan.

Sumber: Rangkuman Intisari Ilmu Hukum
Penulis : Emmanuel Kant dalam Riduan Syahrani

Pengertian Hukum menurut Hans Kelsen

Hukum Adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia.

Sumber : Rangkuman Intisari Ilmu Hukum
Penulis : Hans Kelsen dalam Riduan Syahrani

Pengertian Hukum menurut Lewellyn

Hukum Adalah apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.

Sumber : Pengantar Ilmu Hukum
Penulis : Lewellyn dalam Muhamad Sadi

Pengertian Hukum menurut Salmond

Hukum didefiniskan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam pengedilan.

Sumber : Pengantar Ilmu Hukum
Penulis : Salmond dalam Muhamad Sadi

Pengertian Hukum menurut Satjipto Raharjo

Hukum merupakan karya manusia berupa norma-norma yanng berisi petunjuak tingkah laku. Hukum merupakan cerminan dari kehendak manusia mengenai bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana masyarakat harus diarahkan.

Sumber : Pengantar Ilmu Hukum
Penulis : Satjipto Raharjo dalam Muhamad Sadi

Pengertian Hukum menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

Hukum Adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukum.

Sumber : Pelajaran Hukum Indonesia
Penulis : J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

Pengertian Hukum menurut S.M. Amin

Hukum Adalah kumpulan-kumpulan peraturan-aturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban pelihara.

Sumber : Pengantar Ilmu Hukum
Penulis : S.M. Amin dalam Muhamad Sadi

Pengertian Hukum menurut Tirta Amidjaya

Hukum Adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam aturan tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan.

Sumber : Pengantar Ilmu Hukum
Penulis : Tirta Amidjaya dalam Muhamad Sadi

Pengertian Hukum menurut Abdul Manan

Hukum Adalah suatu rangkaian peraturan yang menguasai tingkah laku atau perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup bermasyarakat. Hukum itu sendiri mempunyai ciri yang tetap, yakni hukum merupakan suatu organ peraturan-peraturan abstrak, hukum untuk mengatur kepentingan-kepentingan manusia, siapa saja yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan apa yg telah ditentukan

Sumber : Aspek-Aspek Pengubah Hukum
Penulis : Abdul Manan

Pengertian Hukum menurut H.M.N. Purwosutjipto, S.H

Hukum Adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Sumber : Pengantar Ilmu Hukum
Penulis : H.M.N. Purwosutjipto, S.H dalam Muhamad Sadi

Pengertian Hukum menurut Gulckman

Hukum adalah keseluruhan gudang aturan, dimana para hakim mendasarkan putusannya. 

Sumber : Pengantar Ilmu Hukum
Penulis : Gulckman dalam Muhamad Sadi

Pengertian Hukum menurut Karl Von Savigny

Hukum adalah keseluruhan hukum sungguh sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian secara diam-diam.  

Sumber : Pengantar Ilmu Hukum
Penulis : Karl Von Savigny dalam Muhamad Sadi

Pengertian Hukum menurut Aristoteles

Hukum adalah sesuatu yang berbeda dari pada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi, hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim pada putusannya di pengadilan serta untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar. 

Sumber : Pengantar Ilmu Hukum
Penulis : Aristoteles dalam Muhamad Sadi

Pengertian Hukum menurut Utrecht

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.

Sumber : Pengantar Hukum Indonesia Dalam Tataran Historis, Tata Hukum Dan Politik Hukum Nasional
Penulis : Utrecht dalam Drs. H. Hanafi Arief, S.H., M.H., Ph.D.

Pengertian Hukum menurut A. Ridwan Halim

Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.

Sumber : Pengantar Hukum Indonesia Dalam Tataran Historis, Tata Hukum Dan Politik Hukum Nasional
Penulis : A. Ridwan Halim dalam Drs. H. Hanafi Arief, S.H., M.H., Ph.D.

Pengertian Hukum menurut Sunaryati Hartanto

Hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan perkataan lain, hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.

Sumber : Pengantar Hukum Indonesia Dalam Tataran Historis, Tata Hukum Dan Politik Hukum Nasional
Penulis : Sunaryati Hartanto dalam Drs. H. Hanafi Arief, S.H., M.H., Ph.D.

Pengertian Hukum menurut Meyers 

Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

Sumber : Pengantar Hukum Indonesia Dalam Tataran Historis, Tata Hukum Dan Politik Hukum Nasional
Penulis : Meyers  dalam Drs. H. Hanafi Arief, S.H., M.H., Ph.D.


POSTINGAN TERKAIT