Hukum
Pidana : Di dalam postingan ini, terdapat beberapa Definsi HukumPidana dari berbagai sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun
karya ilmiah lainnya.
###
1.
Apa Definisi Hukum Pidana ?
2.
Apa Pengertian Hukum Pidana ?
3.
Apa Itu Hukum Pidana ?
4.
Hukum Pidana adalah ?
###
Pengertian Hukum
Pidana menurut W.F.C. Van Hattum
Hukum Pidana Adalah suatu keseluruhan
dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu
masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari
ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakantindakan yang
bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap
peraturan-peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa
hukuman.
Sumber : Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia
Penulis
: W.F.C. Van Hattum dalam P.A.F. Lamintang
Pengertian Hukum
Pidana menurut Moeljatno
Hukum Pidana Adalah bagian daripada
keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan
aturanaturan untuk: 1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh
dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa
pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut; 2. Menentukan
kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar
larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang
telah diancamkan; 3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu
dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan
tersebut.
Sumber
: Azas-Azas Hukum Pidana
Penulis
: Moeljatno
Pengertian Hukum
Pidana menurut Hazewinkel-Suringa
Hukum Pidana Adalah sejumlah peraturan
hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap
pelanggarannya dian-cam dengan pidana (sanksi hukum) bagi barang siapa yang
membuatnya.
Sumber:
Asas-Asas Hukum Pidana
Penulis
: Hazewinkel-Suringa dalam Andi Hamzah
Pengertian Hukum
Pidana menurut Adami Chazawi
Hukum Pidana Adalah bagian dari hukum
publik yang memuat/berisi ketentuan-ketentuan tentang: 1. Aturan umum hukum
pidana dan (yang dikaitkan/berhubungan dengan) larangan melakukan
perbuatan-perbuatan (aktif/positif maupun pasif/negatif) tertentu yang disertai
dengan ancaman sanksi berupa pidana (straf) bagi yang melanggar larangan itu.
2. Syarat-syarat tertentu (kapankah) yang harus dipenuhi/harus ada bagi si
pelanggar untuk dapat dijatuhkannya sanksi pidana yang diancamkan pada larangan
perbuatan yang dilanggarnya. 3. Tindakan dan upaya-upaya yang boleh atau harus
dilakukan negara melalui alat-alat perlengkapannya (misalnya Polisi, Jaksa,
Hakim), terhadap yang disangka dan didakwa sebagai pelanggar hukum pidana dalam
rangka usaha negara menentukan, menja-tuhkan dan melaksanakan sanksi pidana
terhadap dirinya, serta tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan harus dilakukan
oleh tersangka/terdakwa pelanggar hukum tersebut dalam usaha melindungi dan
mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya negara menegakkan
hukum pidana tersebut.
Sumber
: , Pelajaran Hukum Pidana Bagian I
Penulis
: Adami Chazawi
Pengertian Hukum
Pidana menurut Yulies Tiena Masriani
Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur
tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran dan
kejahatan tersebut di ancam dengan hukuman penderitaan atau siksaan bagi yang
bersangkutan.
Sumber : Pengantar Hukum Indonesia
Penulis
: Yulies Tiena Masriani
Pengertian Hukum
Pidana menurut Pompe
Hukum Pidana adalah semua peraturan
hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi
pidana, dan apakah macam-macam pidana itu.
Sumber : Pengantar Hukum Indonesia
Penulis
: Pompe dalam Umar Said
Sugiarto
Pengertian Hukum Pidana
menurut Simon
Hukum Pidana Adalah semua
perintah-perintah dan larangan yang diadakan oleh negara dan yang di ancam
dengan hukuman pidana, barangsiapa yang tidak menaatinya, kesemua aturan itu
menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan
untuk menjatuhkan dan menjalankan pidana tersebut.
Sumber
: Pengantar Hukum Indonesia
Penulis
: Simon dalam Umar Said
Sugiarto