Hukum Pidana : Pengertian dan Definisi Hukum Pidana Menurut Para Ahli


Hukum Pidana : Di dalam postingan ini, terdapat beberapa Definsi HukumPidana dari berbagai sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun karya ilmiah lainnya.
 
###
1.   Apa Definisi Hukum Pidana ?
2.   Apa Pengertian Hukum Pidana ?
3.   Apa Itu Hukum Pidana ?
4.   Hukum Pidana adalah ?
###

Pengertian Hukum Pidana menurut W.F.C. Van Hattum

Hukum Pidana Adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakantindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman.

Sumber : Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia
Penulis : W.F.C. Van Hattum dalam P.A.F. Lamintang

Pengertian Hukum Pidana menurut Moeljatno

Hukum Pidana Adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturanaturan untuk: 1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut; 2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan; 3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Sumber : Azas-Azas Hukum Pidana
Penulis : Moeljatno

Pengertian Hukum Pidana menurut Hazewinkel-Suringa

Hukum Pidana Adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya dian-cam dengan pidana (sanksi hukum) bagi barang siapa yang membuatnya.

Sumber: Asas-Asas Hukum Pidana
Penulis : Hazewinkel-Suringa dalam Andi Hamzah

Pengertian Hukum Pidana menurut Adami Chazawi

Hukum Pidana Adalah bagian dari hukum publik yang memuat/berisi ketentuan-ketentuan tentang: 1. Aturan umum hukum pidana dan (yang dikaitkan/berhubungan dengan) larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif/positif maupun pasif/negatif) tertentu yang disertai dengan ancaman sanksi berupa pidana (straf) bagi yang melanggar larangan itu. 2. Syarat-syarat tertentu (kapankah) yang harus dipenuhi/harus ada bagi si pelanggar untuk dapat dijatuhkannya sanksi pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilanggarnya. 3. Tindakan dan upaya-upaya yang boleh atau harus dilakukan negara melalui alat-alat perlengkapannya (misalnya Polisi, Jaksa, Hakim), terhadap yang disangka dan didakwa sebagai pelanggar hukum pidana dalam rangka usaha negara menentukan, menja-tuhkan dan melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya, serta tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan harus dilakukan oleh tersangka/terdakwa pelanggar hukum tersebut dalam usaha melindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya negara menegakkan hukum pidana tersebut.

Sumber : , Pelajaran Hukum Pidana Bagian I
Penulis : Adami Chazawi

Pengertian Hukum Pidana menurut Yulies Tiena Masriani

Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran dan kejahatan tersebut di ancam dengan hukuman penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.

Sumber            : Pengantar Hukum Indonesia
Penulis             : Yulies Tiena Masriani

Pengertian Hukum Pidana menurut Pompe

Hukum Pidana adalah semua peraturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana, dan apakah macam-macam pidana itu.

Sumber            : Pengantar Hukum Indonesia
Penulis             : Pompe dalam Umar Said Sugiarto

Pengertian Hukum Pidana menurut Simon

Hukum Pidana Adalah semua perintah-perintah dan larangan yang diadakan oleh negara dan yang di ancam dengan hukuman pidana, barangsiapa yang tidak menaatinya, kesemua aturan itu menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan untuk menjatuhkan dan menjalankan pidana tersebut.

Sumber            : Pengantar Hukum Indonesia
Penulis             : Simon dalam Umar Said Sugiarto





POSTINGAN TERKAIT