Kekuasaan
Hakim : Di dalam postingan ini, terdapat beberapa Definsi Kekuasaan Hakim dari berbagai sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun karya
ilmiah lainnya.
###
1. Apa Definisi Kekuasaan Hakim ?
2. Apa Pengertian Kekuasaan Hakim ?
3. Apa Itu Kekuasaan Hakim ?
4. Kekuasaan Hakim adalah ?
###
Pengertian
Kekuasaan Hakim menurut Aristoteles
Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan
yang bersumber kepada hukum dan oleh sebab itu hukum disini tidak hanya harus
memiliki kewibawaan ataupun kedaulatan melainkan juga harus menjadi landasan
kehidupan bernegara bagi yang diperintah maupun yang memerintah sehingga kedua
belah pihak memiliki kedudukan hukum yang sama. Kemudian arti mengenai
kehakiman diberikan oleh Subekti yang menyatakan bahwa kehakiman dapat
diartikan sebagai hukum dan peradilan.
Sumber
: Kekuasaan Kehakiman di
Indonesia
Penulis
: Aristoteles dalam Zainal
Arifin Hoesein
Pengertian
Kekuasaan Hakim menurut Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-undang Dasar 1945
Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan
yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, berhubung
dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para
hakim.
Sumber
: Pasal 24 dan Pasal 25
Undang-undang Dasar 1945
Penulis
: -
Pengertian
Kekuasaan Hakim menurut Sobirin Malian
Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan
negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Sumber
: Gagasan Perlunya Konstitusi
Pengganti UUD 1945
Penulis
: Sobirin Malian