Kekuasaan Hakim : Pengertian dan Definisi Kekuasaan Hakim Menurut Para Ahli


Kekuasaan Hakim : Di dalam postingan ini, terdapat beberapa Definsi Kekuasaan Hakim dari berbagai sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun karya ilmiah lainnya.

###
1. Apa Definisi Kekuasaan Hakim ?
2. Apa Pengertian Kekuasaan Hakim ?
3. Apa Itu Kekuasaan Hakim ?
4. Kekuasaan Hakim adalah ?
###

Pengertian Kekuasaan Hakim menurut Aristoteles

Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang bersumber kepada hukum dan oleh sebab itu hukum disini tidak hanya harus memiliki kewibawaan ataupun kedaulatan melainkan juga harus menjadi landasan kehidupan bernegara bagi yang diperintah maupun yang memerintah sehingga kedua belah pihak memiliki kedudukan hukum yang sama. Kemudian arti mengenai kehakiman diberikan oleh Subekti yang menyatakan bahwa kehakiman dapat diartikan sebagai hukum dan peradilan.

Sumber            : Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
Penulis             : Aristoteles dalam Zainal Arifin Hoesein

Pengertian Kekuasaan Hakim menurut Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-undang Dasar 1945

Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim.

Sumber            : Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-undang Dasar 1945
Penulis             : -

Pengertian Kekuasaan Hakim menurut Sobirin Malian

Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Sumber            : Gagasan Perlunya Konstitusi Pengganti UUD 1945 
Penulis             : Sobirin Malian



POSTINGAN TERKAIT