Kesadaran
Hukum : Di dalam postingan ini, terdapat beberapa Definsi Kesadaran Hukum dari berbagai sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun karya
ilmiah lainnya.
###
1. Apa Definisi Kesadaran Hukum ?
2. Apa Pengertian Kesadaran Hukum ?
3. Apa Itu Kesadaran Hukum ?
4. Kesadaran Hukum adalah ?
###
Pengertian
Kesadaran Hukum menurut Krabbe
Kesadaran Hukum merupakan kesadaran
atau nila – nilai yang terdapat di dalam diri manusia, tentang hukum yang ada
atau tentang hukum yang diharapkan ada.
Sumber
: Menjelajahi kajian empiris
terhadap hukum.
Penulis
: Krabbe dalam Achmad Ali dan
Wiwie Heryani
Pengertian
Kesadaran Hukum menurut Soerjono Soekanto
Kesadaran Hukum merupakan persoalan
nilai -nilai yang terdapat pada diri manusia tentang hukum yang ada atau
tentang hukum yang diharapakan ada. sebenarnya yang di tekankan adalah
nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan suatu penilaian hukum terhadap
kejadiankejadian yang konkrit dala masyarakat yang bersangkutan.
Sumber
: Kesadaran hukum dan kepatuhan
hukum.
Penulis
: Soerjono Soekanto
Pengertian
Kesadaran Hukum menurut Paul Scholten
Kesadaran Hukum Adalah kesadaran yang
ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusya hukum itu
suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dari mana kita membedakan
antara hukum (recht) dan tidak hukum (onrecht) antara yang seyogyanya dilakukan
dan tidak seyogyanya dilakukan.
Sumber
: Penghantar Ilmu Hukum
Penulis
: Paul Scholten dalam Marwan
Mas
Pengertian
Kesadaran Hukum menurut Sudikno Mertokusumo
Kesadaran Hukum berarti kesadaran
tentang apa yang seyogyannya kita lakukan atau perbuatan atau yang seyogyannya
tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Ini berarti
kesadaran akan kewajiban kita masing – masing terhadap orang lain.
Sumber
: Menigkatkan Kesadaran Hukum
Masyarakat
Penulis
: Sudikno Mertokusumo
Pengertian
Kesadaran Hukum menurut Ewick dan Silbey
Kesadaran Hukum terbentuk dalam
tindakan dan kerenanya merupakan persoalan praktik untuk dikaji secara empiris.
Dengan kata lain, kesadaran hukum adalah persoalan hukum sebagai perilaku, dan
bukan hukum sebagai aturan norma atau asas.
Sumber
: Menguak Teori Hukum (Legal
Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi
Undang-undang (legisprudence)
Penulis
: Ewick dan Silbey dalam Ali
Achmad