Komisi Yudisial : Pengertian dan Definisi Komisi Yudisial Menurut Para Ahli


Komisi Yudisial : Di dalam postingan ini, terdapat beberapa Definsi Komisi Yudisial dari berbagai sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun karya ilmiah lainnya.

###
1. Apa Definisi Komisi Yudisial ?
2. Apa Pengertian Komisi Yudisial ?
3. Apa Itu Komisi Yudisial ?
4. Komisi Yudisial adalah ?
###

Pengertian Komisi Yudisial menurut Moh. Mahfud MD

Komisi Yudisial adalah lembaga penunjang atau lembaga yang turut membantu dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Tetapi penyebutan itu hanyalah bersifat akademis saja mengingat secara konstitusional, istilah itu sama sekali tidak dikenal. Dari sudut materi tugas yang dibebankan, Komisi Yudisial memang merupakan lembaga yang membantu dalam melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman, tetapi sebagi lembaga Negara yang menjadi “pengawas eksternal” Komisi Yudisial sebenarnya adalah lembaga Negara yang mandiri seperti yang secara eksplisit disebutkan dalam pasal 24B ayat (1) UUD 1945.

Sumber            : Perdebatan Hukum Tata Negara.
Penulis             : Moh. Mahfud MD.

Pengertian Komisi Yudisial menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No.005/PUU-IV/2006

Komisi Yudisial adalah lembaga supporting institution yang khusus dibentuk sebagai lembaga pengawas eksternal bagi lembaga kekuasaan kehakiman, tepatnya Mahkamah Agung

Sumber            : Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu
Penulis             : Putusan Mahkamah Konstitusi No.005/PUU-IV/2006 dalam Moh. Mahfud MD.

Pengertian Komisi Yudisial menurut Pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945

Komisi Yudisial adalah lembaga mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim.

Sumber            : Pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945
Penulis             : -

Pengertian Komisi Yudisial menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisia

Komisi Yudisial adalah lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber            : Pasal 1 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
Penulis             : -

Pengertian Komisi Yudisial menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi

Komisi Yudisial merupakan lembaga Negara yang bersifat mandiri dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau kekuasaan lainnya
Sumber            : Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
Penulis             : -


POSTINGAN TERKAIT