Komisi
Yudisial : Di dalam postingan ini, terdapat beberapa Definsi Komisi Yudisial dari berbagai sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun
karya ilmiah lainnya.
###
1. Apa Definisi Komisi Yudisial ?
2. Apa Pengertian Komisi Yudisial ?
3. Apa Itu Komisi Yudisial ?
4. Komisi Yudisial adalah ?
###
Pengertian
Komisi Yudisial menurut Moh. Mahfud MD
Komisi Yudisial adalah lembaga
penunjang atau lembaga yang turut membantu dalam pelaksanaan kekuasaan
kehakiman. Tetapi penyebutan itu hanyalah bersifat akademis saja mengingat
secara konstitusional, istilah itu sama sekali tidak dikenal. Dari sudut materi
tugas yang dibebankan, Komisi Yudisial memang merupakan lembaga yang membantu
dalam melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman, tetapi sebagi lembaga Negara yang
menjadi “pengawas eksternal” Komisi Yudisial sebenarnya adalah lembaga Negara
yang mandiri seperti yang secara eksplisit disebutkan dalam pasal 24B ayat (1)
UUD 1945.
Sumber
: Perdebatan Hukum Tata Negara.
Penulis
: Moh. Mahfud MD.
Pengertian
Komisi Yudisial menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No.005/PUU-IV/2006
Komisi Yudisial adalah lembaga
supporting institution yang khusus dibentuk sebagai lembaga pengawas eksternal
bagi lembaga kekuasaan kehakiman, tepatnya Mahkamah Agung
Sumber : Konstitusi dan Hukum dalam
Kontroversi Isu
Penulis
: Putusan Mahkamah Konstitusi
No.005/PUU-IV/2006 dalam Moh. Mahfud MD.
Pengertian
Komisi Yudisial menurut Pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945
Komisi Yudisial adalah lembaga mandiri
yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
prilaku hakim.
Sumber
: Pasal 24B Undang-Undang Dasar
1945
Penulis
: -
Pengertian
Komisi Yudisial menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi
Yudisia
Komisi Yudisial adalah lembaga Negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Sumber
: Pasal 1 UndangUndang Nomor 18
Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang
Komisi Yudisial
Penulis
: -
Pengertian
Komisi Yudisial menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004
Tentang Komisi
Komisi Yudisial merupakan lembaga
Negara yang bersifat mandiri dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur
tangan atau kekuasaan lainnya
Sumber
: Pasal 2 Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
Penulis
: -