Pertimbangan Hakim : Pengertian dan Definisi Pertimbangan Hakim Menurut Para Ahli


Pertimbangan Hakim : Di dalam postingan ini, terdapat beberapa Definsi Pertimbangan Hakim dari berbagai sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun karya ilmiah lainnya.
 
###
Apa Definisi Pertimbangan Hakim ?
Apa Pengertian Pertimbangan Hakim ?
Apa Itu Pertimbangan Hakim ?
###

Pengertian Pertimbangan Hakim menurut Lilik mulyadi

Pertimbangan Hakim merupakan pembuktian unsur-unsur dari suatu delik apakah perbuatan terdakwa tersebut memenuhi dan sesuai dengan delik yang didakwakan oleh penuntut umum sehingga pertimbangan tersebut relevan terhadap amar/diktum putusan hakim

Sumber : Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoristis dan Praktek Pradilan.
Penulis : Lilik mulyadi

Pengertian Pertimbangan Hakim menurut Ahmad Rifai

Pertimbangan Hakim adalah dasar-dasar yang digunakan oleh hakim dalam menelaah atau mencermati suatu perkara sebelum memutuskan suatu perkara tertentu melalui sidang pengadilan.

Sumber : Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif
Penulis : Ahmad Rifai


Pengertian Pertimbangan Hakim menurut UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Pertimbangan Hakim adalah pemikiran-pemikiran atau pendapat hakim dalam menjatuhkan putusan dengan melihat hal hal yang dapat meringankan atau memberatkan pelaku

Sumber : UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Penulis : -

Pengertian Pertimbangan Hakim menurut Mukti Arto

Pertimbangan Hakim Adalah suatu tahapan dimana majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan dan mengandung kepastian hukum, disamping itu juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat. Apabila pertimbangan hakim tidak teliti, baik, dan cermat maka putusan hakim yang berasal dari pertimbangan hakim tersebut akan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung.

Sumber: Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V
Penulis : Mukti Arto




POSTINGAN TERKAIT