Pertimbangan Hakim : Di dalam postingan
ini, terdapat beberapa Definsi Pertimbangan Hakim dari berbagai
sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun karya ilmiah lainnya.
###
Apa
Definisi Pertimbangan Hakim ?
Apa
Pengertian Pertimbangan Hakim ?
Apa
Itu Pertimbangan Hakim ?
###
Pengertian Pertimbangan Hakim menurut Lilik
mulyadi
Pertimbangan Hakim merupakan pembuktian
unsur-unsur dari suatu delik apakah perbuatan terdakwa tersebut memenuhi dan
sesuai dengan delik yang didakwakan oleh penuntut umum sehingga pertimbangan
tersebut relevan terhadap amar/diktum putusan hakim
Sumber
: Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoristis dan Praktek Pradilan.
Penulis
: Lilik mulyadi
Pengertian Pertimbangan Hakim menurut Ahmad
Rifai
Pertimbangan Hakim adalah dasar-dasar
yang digunakan oleh hakim dalam menelaah atau mencermati suatu perkara sebelum
memutuskan suatu perkara tertentu melalui sidang pengadilan.
Sumber
: Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif
Penulis
: Ahmad Rifai
Pengertian Pertimbangan Hakim menurut UU
Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pertimbangan Hakim adalah
pemikiran-pemikiran atau pendapat hakim dalam menjatuhkan putusan dengan
melihat hal hal yang dapat meringankan atau memberatkan pelaku
Sumber
: UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Penulis
: -
Pengertian Pertimbangan Hakim menurut Mukti
Arto
Pertimbangan Hakim Adalah suatu tahapan
dimana majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses
persidangan berlangsung. Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek
terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang
mengandung keadilan dan mengandung kepastian hukum, disamping itu juga
mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan
hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat. Apabila pertimbangan
hakim tidak teliti, baik, dan cermat maka putusan hakim yang berasal dari
pertimbangan hakim tersebut akan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi/Mahkamah
Agung.
Sumber:
Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V
Penulis
: Mukti Arto