Eksekusi : Di dalam postingan ini,
terdapat beberapa Definsi Eksekusi dari berbagai sumber, yang
kami kutip dari buku, jurnal, maupun karya ilmiah lainnya.
###
Apa
Definisi Eksekusi ?
Apa
Pengertian Eksekusi ?
Apa
Itu Eksekusi ?
###
Pengertian Eksekusi menurut Whimbo Pitoyo
Eksekusi adalah Usaha berupa
tindakan-tindakan paksa untuk merealisasikan putusan kepada yang berhak
menerima dari pihak yang dibebani kewajiban.
Sumber
: Strategi Jitu Memenangi Perkara Perdata dalam Praktek Peradilan
Penulis
: Whimbo Pitoyo
Pengertian Eksekusi menurut M. Yahya
Harahap
Eksekusi atau pelaksanaan putusan ialah
tindakan yang dilakukan secara paksa terhadap pihak yang kalah dalam perkara.
Sumber
: Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata
Penulis
: M. Yahya Harahap
Pengertian Eksekusi menurut Retnowulan
Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata
Eksekusi adalah tindakan paksaan oleh
pengadilan terhadap pihak yang kalah dan tidak mau melaksanakan putusan dengan
sukarela.
Sumber
: Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek
Penulis
: Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata
Pengertian Eksekusi menurut Whimbo Pitoyo
Eksekusi adalah realisasi dari
kewajiban pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan
tersebut.
Sumber
: Strategi Jitu Memenangi Perkara Perdata dalam Praktek Peradilan
Penulis : Whimbo Pitoyo
Pengertian Eksekusi menurut R. Subekti
Eksekusi adalah upaya dari pihak yang
dimenangkan dalam putusan guna mendapatkan yang menjadi haknya dengan bantuan
kekuatan umum (polisi, militer) guna memaksa pihak yang dikalahkan untuk
melaksanakan bunyi putusan.
Sumber
: Hukum Acara Perdata
Penulis
: R. Subekti
Pengertian Eksekusi menurut Sudikno
Eksekusi atau pelaksanaan putusan hakim
pada hakekatnya tidak lain adalah realisasi dari kewajiban pihak yang
bersangkutan untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan tersebut.
Sumber
: Hukum Acara Perdata Indonesia
Penulis : Sudikno
Pengertian Eksekusi menurut Mardani
Eksekusi adalah melaksanakan putusan
(vonis) pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sumber
: Hukum Acara Perdata Peradilan
Agama dan Mahkamah Syari’ah
Penulis
: Mardani