Advokat : Pengertian dan Definisi Advokat Menurut Para Ahli




Pengertian Advokat : Di dalam postingan ini, terdapat beberapa Definisi Advokat dari berbagai sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun karya ilmiah lainnya.
 
###
Apa Definisi Advokat ?
Apa Pengertian Advokat ?
Apa Itu Advokat ?
Advokat adalah?
###

Kumpulan Pengertian Advokat Menurut Para Ahli

Pengertian Advokat menurut Yudha Pandu

Advokat adalah orang yang mewakili kliennya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan pada acara persidangan dipengadilan atau beracara di pengadilan.
Sumber : Klien dan Penasehat Hukum dalam Persepektif Masa Kini
Penulis : Yudha Pandu

Pengertian Advokat menurut V. Harlen Sinaga

Advokat adalah mereka yang memberikan bantuan hukum baik dengan bergabung atau tidak dalam satu persekutuan advokat baik sebagai mata pencaharian atau tidak, yang disebut sebagai pengacara atau penasehat hukum dan pengacara praktek
Sumber : Dasar-Dasar Profesi Advoka
Penulis : V. Harlen Sinaga

Pengertian Advokat menurut Pasal 1, Angka 13 KUHAP

Advokat adalah seseorang yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh atau berdasarkan undangundang untuk memberikan bantuan hukum.
Sumber : Pasal 1, Angka 13 KUHAP
Penulis : -

Pengertian Advokat menurut Ensiklopendi Nasional Indonesia

Advokat adalah ahli hukum yang memberi bantuan hukum dengan nasehat ataupun langsung menberikan pembelaan kepada orang yang tersangkut perkara di dalam persidangan. Jadi selaku pembelaan dapat berperkara baik di dalam maupun di luar peradilan. Seorang pengacara membela hak dan kepentingan kliennya dalam batas-batas yang dibenarkan hukum, untuk itu ia dibayar sebagai imbalan jasa, namun dalam hal terdakwa tak mampu (miskin) ada juga pengacara atau advokat yang bersedia menbela dengan cara cuma-cuma.
Sumber : Ensiklopendi Nasional Indonesia
Penulis :  -

Pengertian Advokat menurut Ishaq

Advokat adalah seseorang yang membantu, mempertahankan, atau membela untuk orang lain. Seseorang yang memberikan nasehat hukum dan bantuan membela kepentingan orang lain di muka pengadilan atau sidang, seorang konsultan.
Sumber : Pendidikan Keadvokatan
Penulis : Ishaq

Pengertian Advokat menurut Lasdin Wlas

Advokat adalah seorang ahli hukum yang memberikan pertolongan atau bantuan dalam soal-soal hukum.
Sumber : Cakrawala Advokat Indonesia
Penulis : Lasdin Wlas

POSTINGAN TERKAIT