Pengertian Advokat : Di dalam postingan ini,
terdapat beberapa Definisi Advokat dari berbagai sumber, yang kami
kutip dari buku, jurnal, maupun karya ilmiah lainnya.
###
Apa
Definisi Advokat ?
Apa
Pengertian Advokat ?
Apa
Itu Advokat ?
Advokat
adalah?
###
Kumpulan Pengertian Advokat Menurut Para Ahli
Pengertian Advokat menurut Yudha Pandu
Advokat adalah orang yang mewakili
kliennya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan
untuk pembelaan atau penuntutan pada acara persidangan dipengadilan atau
beracara di pengadilan.
Sumber
: Klien dan Penasehat Hukum dalam Persepektif Masa Kini
Penulis
: Yudha Pandu
Pengertian Advokat menurut V. Harlen Sinaga
Advokat adalah mereka yang memberikan
bantuan hukum baik dengan bergabung atau tidak dalam satu persekutuan advokat
baik sebagai mata pencaharian atau tidak, yang disebut sebagai pengacara atau
penasehat hukum dan pengacara praktek
Sumber
: Dasar-Dasar Profesi Advoka
Penulis
: V. Harlen Sinaga
Pengertian Advokat menurut Pasal 1, Angka 13 KUHAP
Advokat adalah seseorang yang memenuhi
syarat yang telah ditentukan oleh atau berdasarkan undangundang untuk
memberikan bantuan hukum.
Sumber
: Pasal 1, Angka 13 KUHAP
Penulis
: -
Pengertian Advokat menurut Ensiklopendi Nasional Indonesia
Advokat adalah ahli hukum yang memberi
bantuan hukum dengan nasehat ataupun langsung menberikan pembelaan kepada orang
yang tersangkut perkara di dalam persidangan. Jadi selaku pembelaan dapat
berperkara baik di dalam maupun di luar peradilan. Seorang pengacara membela
hak dan kepentingan kliennya dalam batas-batas yang dibenarkan hukum, untuk itu
ia dibayar sebagai imbalan jasa, namun dalam hal terdakwa tak mampu (miskin)
ada juga pengacara atau advokat yang bersedia menbela dengan cara cuma-cuma.
Sumber
: Ensiklopendi Nasional Indonesia
Penulis
: -
Pengertian Advokat menurut Ishaq
Advokat adalah seseorang yang membantu,
mempertahankan, atau membela untuk orang lain. Seseorang yang memberikan
nasehat hukum dan bantuan membela kepentingan orang lain di muka pengadilan
atau sidang, seorang konsultan.
Sumber
: Pendidikan Keadvokatan
Penulis
: Ishaq
Pengertian Advokat menurut Lasdin Wlas
Advokat adalah seorang ahli hukum yang
memberikan pertolongan atau bantuan dalam soal-soal hukum.
Sumber
: Cakrawala Advokat Indonesia
Penulis
: Lasdin Wlas