Gugatan : Di dalam postingan ini,
terdapat beberapa Definsi Gugatan dari berbagai sumber, yang kami
kutip dari buku, jurnal, maupun karya ilmiah lainnya.
###
Apa
Definisi Gugatan ?
Apa
Pengertian Gugatan ?
Apa
Itu Gugatan ?
###
Pengertian Gugatan menurut Sudikno
Mertokusumo
Gugatan Adalah tuntutan hak yaitu
tindakan yang bertujuan memberikan perlindungan yang diberikan oleh pengadilan
untuk mencegah perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting).
Sumber
: Hukum Acara Perdata Indonesia
Penulis
: Sudikno Mertokusumo
Pengertian Gugatan menurut Darwin Prinst
Gugatan Adalah suatu permohonan yang
disampaikan kepada ketua Pengadilan Negeri yang berwenang, mengenai suatu
tuntutan terhadap pihak lainnya, dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu
oleh pengadilan, serta kemudian diambil putusan terhadap gugatan tersebut.
Sumber
: Tuntutan Provisionil Dalam
Hukum Acara Perdata
Penulis
: Darwin Prinst dalam Lilik
Mulyadi
Pengertian Gugatan menurut Sutantio dan
Oeripkartawinata
Gugatan Adalah suatu sengketa di mana
ada seorang atau lebih yang merasa bahwa haknya telah dilanggar, akan tetapi
orang yang dirasa melanggar haknya atau hak mereka itu, tidak mau secara
sukarela melakukan sesuatu yang diminta untuk itu. Untuk penentuan siapa yang
benar dan berhak, diperlukan adanya suatu putusan pengadilan (Hakim).
Sumber
: Hukum Acara Perdata dalam
Teori dan Praktik
Penulis
: Sutantio dan
Oeripkartawinata
Pengertian Gugatan menurut Pasal 1 angka 5
UU No. 5 Tahun 1986
Gugatan adalah permohonan yang berisi
tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha Negara dan diajukan ke
pengadilan untuk mendapat putusan
Sumber
: Pasal 1 angka 5 UU No. 5
Tahun 1986
Penulis
: -