Gugatan : Pengertian dan Definisi Gugatan Menurut Para Ahli


Gugatan : Di dalam postingan ini, terdapat beberapa Definsi Gugatan dari berbagai sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun karya ilmiah lainnya.
 
###
Apa Definisi Gugatan ?
Apa Pengertian Gugatan ?
Apa Itu Gugatan ?
###

Pengertian Gugatan menurut Sudikno Mertokusumo

Gugatan Adalah tuntutan hak yaitu tindakan yang bertujuan memberikan perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting).

Sumber            : Hukum Acara Perdata Indonesia
Penulis             : Sudikno Mertokusumo

Pengertian Gugatan menurut Darwin Prinst

Gugatan Adalah suatu permohonan yang disampaikan kepada ketua Pengadilan Negeri yang berwenang, mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lainnya, dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu oleh pengadilan, serta kemudian diambil putusan terhadap gugatan tersebut.

Sumber            : Tuntutan Provisionil Dalam Hukum Acara Perdata
Penulis             : Darwin Prinst dalam Lilik Mulyadi

Pengertian Gugatan menurut Sutantio dan Oeripkartawinata

Gugatan Adalah suatu sengketa di mana ada seorang atau lebih yang merasa bahwa haknya telah dilanggar, akan tetapi orang yang dirasa melanggar haknya atau hak mereka itu, tidak mau secara sukarela melakukan sesuatu yang diminta untuk itu. Untuk penentuan siapa yang benar dan berhak, diperlukan adanya suatu putusan pengadilan (Hakim).

Sumber            : Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik
Penulis             : Sutantio dan Oeripkartawinata

Pengertian Gugatan menurut Pasal 1 angka 5 UU No. 5 Tahun 1986

Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha Negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapat putusan

Sumber            : Pasal 1 angka 5 UU No. 5 Tahun 1986
Penulis             :  -





POSTINGAN TERKAIT