Hak Cipta : Di dalam postingan ini,
terdapat beberapa Definsi Hak Cipta dari berbagai sumber, yang
kami kutip dari buku, jurnal, maupun karya ilmiah lainnya.
###
Apa
Definisi Hak Cipta ?
Apa
Pengertian Hak Cipta ?
Apa
Itu Hak Cipta ?
###
Pengertian Hak Cipta menurut Pasal 1 ayat
(1) UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta
yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu
ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
Sumber
: Pasal 1 ayat (1) UU No.28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Penulis : -
Pengertian Hak Cipta menurut Pasal 1 Auteurswet
1912
Hak Cipta adalah hak tunggal dari
pencipta atau hak dari yang mendapatkan hak tersebut atas hasil ciptaannya
dalam lapangan kesusasteraan, pengetahuan dan kesenian untuk mengumumkan dan
meperbanyak dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh
undang-undang.
Sumber
: Pasal 1 Auteurswet 1912
Penulis
: -
Pengertian Hak Cipta menurut Patricia
Loughlan
Hak Cipta merupakan bentuk kepemilikan
yang memberikan pemegangnya hak eksklusif untuk mengawasi penggunaan dan
memanfaatkan suatu kreasi intelektual, sebagaimana kreasi yang ditetapkan dalam
kategori hak cipta, yaitu kesusastraan, drama, musik dan pekerjaan seni serta
rekaman suara, film, radio dan siaran televisi, serta karya tulis yang
diperbanyak (penerbitan).
Sumber
: TRIPs-WTO dan Hukum HKI
Indonesia, Kajian Perlindungan Hak Cipta Seni Batik Tradisional Indonesia
Penulis
: Patricia Loughlan dalam Afrilliyanna
Purba, et al,