Hak Cipta : Pengertian dan Definisi Hak Cipta Menurut Para Ahli


 Hak Cipta : Di dalam postingan ini, terdapat beberapa Definsi Hak Cipta dari berbagai sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun karya ilmiah lainnya.
 
###
Apa Definisi Hak Cipta ?
Apa Pengertian Hak Cipta ?
Apa Itu Hak Cipta ?
###

Pengertian Hak Cipta menurut Pasal 1 ayat (1) UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta


Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sumber            : Pasal 1 ayat (1) UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Penulis             : -

Pengertian Hak Cipta menurut Pasal 1 Auteurswet 1912

Hak Cipta adalah hak tunggal dari pencipta atau hak dari yang mendapatkan hak tersebut atas hasil ciptaannya dalam lapangan kesusasteraan, pengetahuan dan kesenian untuk mengumumkan dan meperbanyak dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang.

Sumber            : Pasal 1 Auteurswet 1912
Penulis             : -

Pengertian Hak Cipta menurut Patricia Loughlan

Hak Cipta merupakan bentuk kepemilikan yang memberikan pemegangnya hak eksklusif untuk mengawasi penggunaan dan memanfaatkan suatu kreasi intelektual, sebagaimana kreasi yang ditetapkan dalam kategori hak cipta, yaitu kesusastraan, drama, musik dan pekerjaan seni serta rekaman suara, film, radio dan siaran televisi, serta karya tulis yang diperbanyak (penerbitan).

Sumber            : TRIPs-WTO dan Hukum HKI Indonesia, Kajian Perlindungan Hak Cipta Seni Batik Tradisional Indonesia
Penulis             : Patricia Loughlan dalam Afrilliyanna Purba, et al,




POSTINGAN TERKAIT