Hak Kekayaan Intelektual (HKI) : Di
dalam postingan ini, terdapat beberapa DefinsiHak Kekayaan Intelektual (HKI) dari
berbagai sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun karya ilmiah
lainnya.
###
Apa
Definisi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ?
Apa
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ?
Apa
Itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ?
###
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
menurut Muhammad Djumhana & R. Djubaedillah
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak
yang berasal dari kegiatan kreatif manusia yang diekspresikan kepada khalayak
umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam
menunjang kehidupan manusia, juga bernilai ekonomi.
Sumber :
Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia)
Penulis :
Muhammad Djumhana & R. Djubaedillah
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
menurut A. Zen Umar Purba
Hak Kekayaan Intelektual merupakan aset
yang secara hukum menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemiliknya, seperti juga
aset-aset yang lain, seperti tanah dnegan sertifikat, dan kepemilikan
benda-benda bergerak, melekat pada yang menguasai.
Sumber : Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya
di Indonesia)
Penulis : A. Zen Umar Purba dalam Muhammad Djumhana &
R. Djubaedillah
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
menurut Suyud Margono dan Amir Angkasa
Hak Kekayaan Intelektual adalah
pengakuan dan pengahargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau
ciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka
baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.
Sumber : Komersialisasi Aset Intelektual - Aspek Hukum
Bisnis
Penulis : Suyud Margono dan Amir Angkasa
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
menurut Sri Redjeki Hartono
Hak Kekayaan Intelektual adalah
merupakan suatu hak dengan karakteristik khusus dan istimewa, karena hak
tersebut diberikan oleh negara. Negara berdasarkan ketentuan Undang – Undang,
memberikan hak khusus tersebut kepada yang berhak, sesuai dengan prosedur dan
syarat – syarat yang dipenuhi.
Sumber
: Aspek Hukum Perdata Perlindungan Hak Milik Intelektual
Penulis
: Sri Redjeki Hartono
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
menurut McKeough dan Stewart
Hak Kekayaan Intelektual adalah sebagai
hak yang memberikan perlindungan hukum atas hasil kreatifitas manusia yang
memiliki manfaat ekonomi.
Sumber
: Perlindungan Hak Varietas Tanaman Baru Dalam Prespektif Hak Paten dan Hak
Pemuliaann Tanaman
Penulis
: McKeough dan Stewart dalam Andrian Krisnawati dan Gazalba Sakeh
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
menurut Lyle Glowka
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak
hukum privat yang memberikan penghargaan atas kontribusi manusia tidak berwujud
yang akan digunakan untuk memproduksi suatu teknologi yang bersifat khusus.
Sumber
: Perlindungan Hak Varietas
Tanaman Baru Dalam Prespektif Hak Paten dan Hak Pemuliaann Tanaman
Penulis
: Lyle Glowka dalam Andrian
Krisnawati dan Gazalba Sakeh