Hak Kekayaan Intelektual (HKI) : Pengertian dan Definisi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Menurut Para Ahli


Hak Kekayaan Intelektual (HKI) : Di dalam postingan ini, terdapat beberapa DefinsiHak Kekayaan Intelektual (HKI) dari berbagai sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun karya ilmiah lainnya.
 
###
Apa Definisi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ?
Apa Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ?
Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ?
###

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menurut Muhammad Djumhana & R. Djubaedillah

Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang berasal dari kegiatan kreatif manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga bernilai ekonomi.

Sumber            : Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia)
Penulis             : Muhammad Djumhana & R. Djubaedillah


Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menurut A. Zen Umar Purba

Hak Kekayaan Intelektual merupakan aset yang secara hukum menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemiliknya, seperti juga aset-aset yang lain, seperti tanah dnegan sertifikat, dan kepemilikan benda-benda bergerak, melekat pada yang menguasai.

Sumber : Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia)
Penulis : A. Zen Umar Purba dalam Muhammad Djumhana & R. Djubaedillah

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menurut Suyud Margono dan Amir Angkasa

Hak Kekayaan Intelektual adalah pengakuan dan pengahargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau ciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.

Sumber : Komersialisasi Aset Intelektual - Aspek Hukum Bisnis
Penulis : Suyud Margono dan Amir Angkasa


Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menurut Sri Redjeki Hartono

Hak Kekayaan Intelektual adalah merupakan suatu hak dengan karakteristik khusus dan istimewa, karena hak tersebut diberikan oleh negara. Negara berdasarkan ketentuan Undang – Undang, memberikan hak khusus tersebut kepada yang berhak, sesuai dengan prosedur dan syarat – syarat yang dipenuhi.

Sumber : Aspek Hukum Perdata Perlindungan Hak Milik Intelektual
Penulis : Sri Redjeki Hartono

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menurut McKeough dan Stewart

Hak Kekayaan Intelektual adalah sebagai hak yang memberikan perlindungan hukum atas hasil kreatifitas manusia yang memiliki manfaat ekonomi.

Sumber : Perlindungan Hak Varietas Tanaman Baru Dalam Prespektif Hak Paten dan Hak Pemuliaann Tanaman
Penulis : McKeough dan Stewart dalam Andrian Krisnawati dan Gazalba Sakeh

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menurut Lyle Glowka

Hak Kekayaan Intelektual adalah hak hukum privat yang memberikan penghargaan atas kontribusi manusia tidak berwujud yang akan digunakan untuk memproduksi suatu teknologi yang bersifat khusus.

Sumber            : Perlindungan Hak Varietas Tanaman Baru Dalam Prespektif Hak Paten dan Hak Pemuliaann Tanaman
Penulis             : Lyle Glowka dalam Andrian Krisnawati dan Gazalba Sakeh



POSTINGAN TERKAIT