Hakim : Di dalam postingan ini,
terdapat beberapa Definsi Hakim dari berbagai sumber, yang kami
kutip dari buku, jurnal, maupun karya ilmiah lainnya.
###
Apa
Definisi Hakim ?
Apa
Pengertian Hakim ?
Apa
Itu Hakim ?
###
Pengertian Hakim menurut Bambang Waluyo
Hakim Adalah organ pengadilan yang
dianggap memahami hukum, yang dipundaknya telah diletakkan kewajiban dan
tanggung jawab agar hukum dan keadilan itu ditegakkan, baik yang berdasarkan
kepada tertulis atau tidak tertulis (mengadili suatu perkara yang diajukan
dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas), dan tidak boleh ada satupun
yang bertentangan dengan asas dan sendi peradilan berdasar Tuhan Yang Maha Esa.
Sumber
: Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia
Penulis
: Bambang Waluyo
Pengertian Hakim menurut Pasal 1 butir 8
KUHAP
Hakim adalah pejabat peradilan negara
yang diberi wewenang oleh undangundang untuk mengadili.
Sumber :
Pasal 1 butir 8 KUHAP
Penulis :
-
Pengertian Hakim menurut Pasal 1 ayat (5)
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009
Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung
dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang
berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
Sumber : Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009
Penulis : -
Pengertian Hakim menurut Lilik Mulyadi
Hakim Artinya orang yang mengadili
perkara dalam pengadilan atau Mahkamah. Hakim juga berarti Pengadilan. Berhakim
artinya minta diadili perkaranya; menghakimi artinya urusan hukum dan
pengadilan, ada kalanya istilah hakim dipakai oleh orang budiman, ahli dan
orang bijaksana
Sumber
: Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana; Teori, Praktik, Tehnik Penyusunan dan
Permasalahannya
Penulis
: Lilik Mulyadi