Hakim : Pengertian dan Definisi Hakim Menurut Para Ahli


Hakim : Di dalam postingan ini, terdapat beberapa Definsi Hakim dari berbagai sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun karya ilmiah lainnya.
 
###
Apa Definisi Hakim ?
Apa Pengertian Hakim ?
Apa Itu Hakim ?
###

Pengertian Hakim menurut Bambang Waluyo

Hakim Adalah organ pengadilan yang dianggap memahami hukum, yang dipundaknya telah diletakkan kewajiban dan tanggung jawab agar hukum dan keadilan itu ditegakkan, baik yang berdasarkan kepada tertulis atau tidak tertulis (mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas), dan tidak boleh ada satupun yang bertentangan dengan asas dan sendi peradilan berdasar Tuhan Yang Maha Esa.

Sumber : Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia
Penulis : Bambang Waluyo

Pengertian Hakim menurut Pasal 1 butir 8 KUHAP

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undangundang untuk mengadili.

Sumber            : Pasal 1 butir 8 KUHAP
Penulis             : -

Pengertian Hakim menurut Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009

Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

Sumber : Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009
Penulis  : -

Pengertian Hakim menurut Lilik Mulyadi

Hakim Artinya orang yang mengadili perkara dalam pengadilan atau Mahkamah. Hakim juga berarti Pengadilan. Berhakim artinya minta diadili perkaranya; menghakimi artinya urusan hukum dan pengadilan, ada kalanya istilah hakim dipakai oleh orang budiman, ahli dan orang bijaksana

Sumber : Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana; Teori, Praktik, Tehnik Penyusunan dan Permasalahannya
Penulis : Lilik Mulyadi






POSTINGAN TERKAIT