###
Apa
Definisi Hukum Perikatan ?
Apa
Pengertian Hukum Perikatan ?
Apa
Itu Hukum Perikatan ?
###
Pengertian Hukum Perikatan menurut Hofmann
Hukum Perikatan adalah suatu hubungan
hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu
seorang atau beberapa orang dari pada nya mengikatkannya diri nya untuk
bersikap menurut caracara tertentu terhadap pihak yang lain yang berhak atas
sikap yang demikian itu.
Sumber : Hukum
Perdata
Penulis
: Hofmann dalam DR. Yulia, S.H., M.H.
Pengertian Hukum Perikatan menurut Abdul
Kadir Muhammad
Hukum Perikatan adalah hubungan hukum
yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain karena perbuatan,
peristiwa, atau keadaan, sehingga dapat dikatakan bahwa perikatan itu terdapat
dalam bidang hukum harta kekayaan, bidang hukum keluarga, bidang hukum waris,
dan dalam bidang hukum pribadi.
Sumber : Hukum
Perdata
Penulis : Abdul
Kadir Muhammad dalam DR. Yulia, S.H., M.H.
Pengertian Hukum Perikatan menurut Abdul
Kadir Muhammad
Hukum Perikatan adalah suatu hubungan
hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena
perbuatan peristiwa atau keadaan.
Sumber : Hukum
Perjanjian
Penulis : Abdul
Kadir Muhammad
Pengertian Hukum Perikatan menurut Subekti
Hukum Perikatan adalah suatu hubungan
hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak
menuntut suatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk
memenuhi tuntutan tersebut. Sedangkan perjanjian adalah suatu peristiwa dimana
seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji
untuk melaksanakan suatu hal.
Sumber
: Hukum Perjanjian
Penulis
: Subekti