Hukum Perikatan : Pengertian dan Definisi Hukum Perikatan Menurut Para Ahli

Hukum Perikatan : Di dalam postingan ini, terdapat beberapa Definsi Hukum Perikatan dari berbagai sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun karya ilmiah lainnya.
 
###
Apa Definisi Hukum Perikatan ?
Apa Pengertian Hukum Perikatan ?
Apa Itu Hukum Perikatan ?
###

Pengertian Hukum Perikatan menurut Hofmann

Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang dari pada nya mengikatkannya diri nya untuk bersikap menurut caracara tertentu terhadap pihak yang lain yang berhak atas sikap yang demikian itu.

Sumber :  Hukum Perdata
Penulis :  Hofmann dalam DR. Yulia, S.H., M.H.

Pengertian Hukum Perikatan menurut Abdul Kadir Muhammad

Hukum Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan, sehingga dapat dikatakan bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan, bidang hukum keluarga, bidang hukum waris, dan dalam bidang hukum pribadi.

Sumber :  Hukum Perdata
Penulis :  Abdul Kadir Muhammad dalam DR. Yulia, S.H., M.H.

Pengertian Hukum Perikatan menurut Abdul Kadir Muhammad

Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan peristiwa atau keadaan.

Sumber :  Hukum Perjanjian
Penulis :  Abdul Kadir Muhammad

Pengertian Hukum Perikatan menurut Subekti

Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Sedangkan perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.

Sumber : Hukum Perjanjian
Penulis : Subekti






POSTINGAN TERKAIT