Hukum
Acara Pidana : Di dalam postingan ini, terdapat beberapa Definsi HukumAcara Pidana dari berbagai sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal,
maupun karya ilmiah lainnya.
###
1.
Apa Definisi Hukum Acara Pidana ?
2.
Apa Pengertian Hukum Acara Pidana ?
3.
Apa Itu Hukum Acara Pidana ?
4.
Hukum Acara Pidana adalah ?
###
Pengertian Hukum Acara Pidana menurut D.
Simons
Hukum Acara Pidana bertugas mengatur
cara-cara negara dengan alat perlengkapannya mempergunakan haknya untuk
memidana dan menjatuhi pidana.
Sumber : Sari Hukum Acara Pidana I
Penulis
: D. Simons dalam Suryono
Sutarto
Pengertian Hukum Acara Pidana menurut Moeljatno
Hukum acara pidana adalah bagian dari keseluruhan
hukum yang berlaku di suatu negara, yang memberikan dasar-dasar dan
aturanaturan yang menentukan dengan cara apa dan prosedur macam apa, ancaman
pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada
sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tersebut
Sumber
: Hukum Acara Pidana
Kontemporer
Penulis
: Moeljatno dalam H. Rusli
Muhammad
Pengertian Hukum Acara Pidana menurut J.
de Bosch kemper
Hukum Acara Pidana adalah sejumlah
asas-asas dan peraturanperaturan undang-undang yang mengatur hak Nagara untuk
menghukum bilamana undang-undang pidana dilanggar.
Sumber : Sari Hukum Acara Pidana I
Penulis
: J. de Bosch kemper dalam
Suryono Sutarto
Pengertian Hukum Acara Pidana menurut R.
Soesilo
Hukum Acara Pidana adalah hukum yang
mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum
pidana materiil, sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi
putus itu harus dilakuka
Sumber : Hukum Acara Pidana ( Prosedur
Penyelesaian Perkara Pidana Menurut KUHAP Bagi Penegak Hukum)
Penulis
: R. Soesilo
Pengertian Hukum Acara Pidana menurut Wirjono
Prodjodikoro
Hukum Acara Pidana adalah peraturan
yang mengatur cara bagaimana badan pemerintah berhak menuntut jika terjadi
suatu tindak pidana, cara bagaimana akan didapat suatu putusan pengadilan yang
menjatuhkan suatu hukuman dapat dilaksanakan
Sumber : Hukum Acara Pidana Jilid I
Penulis
: Wirjono Prodjodikoro dalam
Suryono Sutarto
Pengertian Hukum Acara Pidana menurut Sudarto
Hukum Acara Pidana adalah aturan-aturan
yang memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dan
pihakpihak lain atau orang-orang lain yang terlibat di dalamnya, apabila ada
persangkaan bahwa hukum pidana dilanggar.
Sumber : Hukum Acara Pidana Jilid I
Penulis
: Sudarto dalam Suryono
Sutarto
Pengertian Hukum Acara Pidana menurut A.
Minkenhof
Hukum Acara Pidana mempunyai peraturan
mengenai yang terjadi antara saat timbulnya dugaan bahwa suatu delik telah
dilakukan dan dilaksanakannya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Sumber : Hukum Acara Pidana Indonesia
Penulis
: A. Minkenhof dalam A. Hamzah