Hukum
Humaniter : Di dalam postingan ini, terdapat beberapa Definsi HukumHumaniter dari berbagai sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun
karya ilmiah lainnya.
###
1.
Apa Definisi Hukum Humaniter ?
2.
Apa Pengertian Hukum Humaniter ?
3.
Apa Itu Hukum Humaniter ?
4.
Hukum Humaniter adalah ?
###
Pengertian Hukum Humaniter menurut Andrey
Sujatmoko
Hukum Humaniter Adalah seperangkat
aturan yang didasarkan atas perjanjian internasional dan kebiasaan
internasional yang membatasi kekuasaan pihak yang berperang dalam menggunakan
cara dan alat berperang untuk mengalahkan musuh dan mengatur perlindungan
korban perang
Sumber
: Hukum HAM dan Hukum Humaniter
Penulis
: Andrey Sujatmoko
Pengertian Hukum Humaniter menurut J.
G. Starke
Hukum Humaniter terdiri dari
seperangkat pembatasan yang diatur oleh hukum internasional yang di dalamnya
diatur penggunaan kekerasan yang dapat digunakan untuk menundukkan pihak musuh
dan prinsip-prinsip yang mengatur perlakuan terhadap individu dalam perang dan
konflik bersenjata.
Sumber
: Hukum HAM dan Hukum Humaniter
Penulis
: J. G. Starke dalam Andrey
Sujatmoko
Pengertian Hukum Humaniter menurut Prof.
Mochtar Kusumaatmadja
Hukum Humaniter Internasional adalah
sebagian dari hukum perang yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan
korban perang, berlainan dengan hukum perang yang mengatur peperangan itu
sendiri dan segala sesuatu yang menyangkutcara-cara melakukan perang itu
sendiri.
Sumber
: Konvensi-Konvensi Palang
Merah 1949
Penulis
: Prof. Mochtar Kusumaatmadja
Pengertian Hukum Humaniter menurut Panitia
Tetap Humaniter, Departemen Hukum dan Perundangundangan
Hukum Humaniter sebagai keseluruhan
asas, kaidah dan ketentuan internasional baik tertulis maupun tidak tertulis
yang mencakup hukum perang dan hak asasi manusia, bertujuan untuk menjamin
penghormatan terhadap harkat dan martabat seseorang.
Sumber
: Pengantar Hukum Humaniter
Penulis
: Panitia Tetap Humaniter,
Departemen Hukum dan Perundangundangan dalam Arlina Permatasari
Pengertian Hukum Humaniter menurut F.Sugeng
Istanto
Hukum Humaniter adalah keseluruhan
ketentuan hukum yang merupakan bagian dari hukum internasional publik yang
mengatur tingkah laku manusia dalam pertikaian bersenjata yang di dasarkan pada
pertimbangan kemanusiaan dengan tujuan melindungi manusia.
Sumber
: Pengantar Hukum Humaniter
Penulis
: F.Sugeng Istanto dalam
Arlina Permatasari
Pengertian Hukum Humaniter menurut International
Committe of the Red Cross (ICRC)
Hukum Humaniter Internasional sebagai
ketentuan hukum internasional yang terdapat dalam perjanjian internasional
maupun kebiasaan, yang dimaksudkan untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan
yang timbul pada waktu pertikaian bersenjata internasional atau non
internasional. Ketentuan tersebut membatasi, atas dasar kemanusian, hak
pihak-pihak yang terlibat dalam pertikaian untuk menggunakan senjata dan metode
perang dalam melindungi orang maupun harta benda yang terkena pertikaian
bersenjata.
Sumber
: Pengantar Hukum Humaniter
Penulis
: International Committe of
the Red Cross (ICRC) dalam Arlina Permatasari