Hukum
Ketenagakerjaan : Di dalam postingan ini, terdapat beberapa Definsi Hukum Ketenagakerjaan dari berbagai sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal,
maupun karya ilmiah lainnya.
###
1.
Apa Definisi Hukum Ketenagakerjaan ?
2.
Apa Pengertian Hukum Ketenagakerjaan ?
3.
Apa Itu Hukum Ketenagakerjaan ?
4.
Hukum Ketenagakerjaan adalah ?
###
Pengertian Hukum
Ketenagakerjaan menurut G. Karta Sapoetra dan Rience Indraningsih
Hukum Ketenagakerjaan adalah sebagaian
dari hukum yang berlaku yang menjadi dasar dalam mengatur hubungan kerja antara
tenaga kerja dengan majikan atau perusahaannya, mengenai tata kehidupan dan
tata kerja yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja tersebut
Sumber
: Pokok-pokok Hukum Peburuhan
Penulis
: G. Karta Sapoetra dan Rience
Indraningsih
Pengertian
Hukum Ketenagakerjaan menurut Molenaar
Hukum Ketenagakerjaan (hukum perburuhan) adalah bagian dari hukum
yang berlaku yang pada pokoknya mengatur hubungan antara tenaga kerja dan
pengusaha, antara tenaga kerja dengan tenaga kerja, dan antara tenaga kerja
dengan penguasa.
Sumber
: Pokok-Pokok Hukum
Ketenagakerjaan di Indonesia
Penulis
: Molenaar dalam Sendjun
H.Manulang
Pengertian
Hukum Ketenagakerjaan menurut Mr. M. G. Levenbach
Hukum Ketenagakerjaan (hukum perburuhan) adalah Hukum yang
berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan di bawah
pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkut paut dengan
hubungan kerja itu.
Sumber
: Pokok-Pokok Hukum
Ketenagakerjaan di Indonesia
Penulis
: Mr. M. G. Levenbach dalam
Sendjun H.Manulang
Pengertian
Hukum Ketenagakerjaan menurut Mr. N. E. H. van Esveld
Hukum Ketenagakerjaan (hukum perburuhan) adalah Hukum yang
berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah
pimpinan, tetapi meliputi pula pekerjaan yang dilakukan oleh swa-pekerja yang
melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan resiko sendiri
Sumber
: Pokok-Pokok Hukum
Ketenagakerjaan di Indonesia
Penulis
: Mr. N. E. H. van Esveld
dalam Sendjun H.Manulang
Pengertian
Hukum Ketenagakerjaan menurut Prof. Iman Soepomo, S. H
Hukum Ketenagakerjaan (hukum perburuhan) adalah himpunan peraturan-peraturan, baik tertulis
maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja
pada orang lain dengan menerima upah.
Sumber
: Pokok-Pokok Hukum
Ketenagakerjaan di Indonesia
Penulis
: Prof. Iman Soepomo, S. H
dalam Sendjun H.Manulang
Pengertian
Hukum Ketenagakerjaan menurut Mr. Mok
Hukum Ketenagakerjaan adalah hukum yang
berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan orang lain dan
dengan penghidupan yang layak langsung bergantung pada pekerjaan itu
Sumber
: Pokok-Pokok Hukum
Ketenagakerjaan di Indonesia
Penulis
: Mr. Mok dalam Sendjun
H.Manulang