Hukum
Waris : Di dalam postingan ini, terdapat beberapa Definsi Hukum Waris dari berbagai sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun karya
ilmiah lainnya.
###
1.
Apa Definisi Hukum Waris ?
2.
Apa Pengertian Hukum Waris ?
3.
Apa Itu Hukum Waris ?
4.
Hukum Waris adalah ?
###
Pengertian Hukum Waris menurut Mohammad
Daud Ali
Hukum Kewarisan Islam adalah hukum yang
mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan pengalihan hak atau kewajiban
atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Sumber :
Hukum Islam dan Peradilan Agama
Penulis :
Mohammad Daud Ali
Pengertian Hukum Waris menurut M.
Idris Ramulya
Hukum Kewarisan Islam Adalah himpunan
aturan-aturan yang mengatur tentang siapa ahli waris yang berhak menerima harta
peninggalan seorang yang mati meninggalkan harta peninggalan, bagaimana
kedudukan masing-masing ahli waris serta bagaimana/ berapa perolehan
masing-masing ahli waris secara riil dan sempurna.
Sumber : Hukum Kewarisan Islam
Penulis
: M. Idris Ramulya
Pengertian
Hukum Waris menurut Mukti Arto
Hukum Kewarisan Adalah hukum yang
mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dari pewaris kepada
ahli waris, menentukan siapa-siapa yang dapat menjadi ahli waris dan menentukan
berapa bagiannya masing-masing.
Sumber
: Hukum Waris Bilteral dalam
Kompilasi Hukum Islam
Penulis
: Mukti Arto
Pengertian Hukum Waris menurut Zainuddin
Ali
Hukum Kewarisan Adalah aturan yang mengatur
pengalihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Sumber
: Pelaksanaan Hukum Waris di
Indonesia
Penulis
: Zainuddin Ali
Pengertian Hukum Waris menurut R.
Santoso Pudjosubroto
Hukum Waris adalah hukum yang mengatur
apakah dan bagaimanakah hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang harta benda
seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang
masih hidup.
Sumber : Hukum Perdata
Penulis
: R. Santoso Pudjosubroto dalam DR. Yulia,
S.H., M.H.
Pengertian Hukum Waris menurut Ter
Haar
Hukum Waris Adalah aturan-aturan hukum
mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan dan peralihan dari harta
kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dan dari generasi ke generasi.
Sumber : Hukum Perdata
Penulis : Ter Haar dalam DR. Yulia, S.H., M.H.
Pengertian Hukum Waris menurut Soepomo
Hukum Waris adalah peraturan-peraturan
yang mengatur proses meneruskan serta menoperkan barang-barang yang tidak
berwujud benda (immaterielle goederen) dari suatu angkatan manusia (generatie)
kepada turunannya.
Sumber : Hukum Perdata
Penulis : Soepomo
dalam DR. Yulia, S.H., M.H.
Pengertian Hukum Waris menurut Pasal
171 Huruf A Kompilasi Hukum Islam
Hukum Kewarisan Adalah hukum yang
mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris,
menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya
masing-masing.
Sumber
: Pasal 171 Huruf A Kompilasi
Hukum Islam
Penulis
: -