Hukum Waris : Pengertian dan Definisi Hukum Waris Menurut Para Ahli


Hukum Waris : Di dalam postingan ini, terdapat beberapa Definsi Hukum Waris dari berbagai sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun karya ilmiah lainnya.

###
1.   Apa Definisi Hukum Waris ?
2.   Apa Pengertian Hukum Waris ?
3.   Apa Itu Hukum Waris ?
4.   Hukum Waris adalah ?
###

Pengertian Hukum Waris menurut Mohammad Daud Ali

Hukum Kewarisan Islam adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan pengalihan hak atau kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Sumber            : Hukum Islam dan Peradilan Agama
Penulis             : Mohammad Daud Ali

Pengertian Hukum Waris menurut M. Idris Ramulya

Hukum Kewarisan Islam Adalah himpunan aturan-aturan yang mengatur tentang siapa ahli waris yang berhak menerima harta peninggalan seorang yang mati meninggalkan harta peninggalan, bagaimana kedudukan masing-masing ahli waris serta bagaimana/ berapa perolehan masing-masing ahli waris secara riil dan sempurna.

Sumber            : Hukum Kewarisan Islam
Penulis             : M. Idris Ramulya

Pengertian Hukum Waris menurut Mukti Arto

Hukum Kewarisan Adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dari pewaris kepada ahli waris, menentukan siapa-siapa yang dapat menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagiannya masing-masing.

Sumber            : Hukum Waris Bilteral dalam Kompilasi Hukum Islam
Penulis             : Mukti Arto

Pengertian Hukum Waris menurut Zainuddin Ali

Hukum Kewarisan Adalah aturan yang mengatur pengalihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Sumber            : Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia
Penulis             : Zainuddin Ali

Pengertian Hukum Waris menurut R. Santoso Pudjosubroto

Hukum Waris adalah hukum yang mengatur apakah dan bagaimanakah hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang harta benda seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.

Sumber            :  Hukum Perdata
Penulis             :  R. Santoso Pudjosubroto dalam DR. Yulia, S.H., M.H.

Pengertian Hukum Waris menurut Ter Haar

Hukum Waris Adalah aturan-aturan hukum mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dan dari generasi ke generasi.

Sumber            :  Hukum Perdata
Penulis             :  Ter Haar dalam DR. Yulia, S.H., M.H.

Pengertian Hukum Waris menurut Soepomo

Hukum Waris adalah peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta menoperkan barang-barang yang tidak berwujud benda (immaterielle goederen) dari suatu angkatan manusia (generatie) kepada turunannya.

Sumber            :  Hukum Perdata
Penulis             :  Soepomo  dalam DR. Yulia, S.H., M.H.

Pengertian Hukum Waris menurut Pasal 171 Huruf A Kompilasi Hukum Islam

Hukum Kewarisan Adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Sumber            : Pasal 171 Huruf A Kompilasi Hukum Islam
Penulis             : -

POSTINGAN TERKAIT