Hukum
Perdata : Di dalam postingan ini, terdapat beberapa Definsi Hukum Perdata dari berbagai sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun
karya ilmiah lainnya.
###
1.
Apa Definisi Hukum Perdata ?
2.
Apa Pengertian Hukum Perdata ?
3.
Apa Itu Hukum Perdata ?
4.
Hukum Perdata adalah ?
###
Pengertian Hukum
Perdata menurut Salim HS
Hukum Perdata adalah keseluruhan kedah
kaedah hukum (baik tertulis / tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara
subjek hukum satu dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan
di dalam pergaulan masyarakat.
Sumber :
Pengantar Hukum Perdata Tertulis
Penulis :
Salim HS
Pengertian Hukum
Perdata menurut Soebekti
Hukum Perdata adalah segala hukum pokok
yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Sumber : Hukum Perdata
Penulis : Soebekti dalam DR. Yulia, S.H., M.H.
Pengertian Hukum
Perdata menurut Sri Soedewi
Hukum Perdata adalah hukum yang
mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan dengan satu warga negara
perseorangan yang lain.
Sumber : Hukum Perdata
Penulis : Sri Soedewi dalam DR. Yulia, S.H., M.H.
Pengertian Hukum
Perdata menurut Wirjono Prodjodikoro
Hukum Perdata adalah suatu rangkaian
hukum antara orang-orang atau badan satu sama lain tentang hak dan kewajiban
Sumber : Hukum Perdata
Penulis : Wirjono Prodjodikoro dalam DR. Yulia, S.H.,
M.H.
Pengertian Hukum
Perdata menurut Sudikno Merto Kusumo
Hukum Perdata adalah hukum antar
perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang
lain di dalam hubungan keluarga dan didalam masyarakat. Pelaksanaannya
diserahkan kepada masing-masing pihak.
Sumber : Hukum Perdata
Penulis : Sudikno Merto Kusumo dalam DR. Yulia, S.H.,
M.H.
Pengertian Hukum
Perdata menurut Safioedin
Hukum Perdata adalah hukum yang memuat
peraturan dan ketentuan hukum yang meliputi hubungan hukum antara orang yang
satu dengan yang lain didalam masyarakat dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perorangan
Sumber : Hukum Perdata
Penulis : Safioedin dalam DR. Yulia, S.H., M.H
Pengertian Hukum
Perdata menurut Vollmar
Hukum Perdata adalah aturan-aturan atau
norma-norma yang memberikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam
perandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan yang lain dari
orang-orang didalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan
keluarga dan hubungan lalu lintas.
Sumber : Hukum Perdata
Penulis : Vollmar dalam DR. Yulia, S.H., M.H.
Pengertian Hukum
Perdata menurut Van Dunne
Hukum Perdata adalah suatu peraturan yang mengatur
tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan
keluarganya,hak milik dan perikatan.
Sumber : Hukum Perdata
Penulis : Van Dunne dalam DR. Yulia, S.H., M.H.